Bahan Kajian | - BK 1.4 Arsitektur dan Masyarakat: faktor-faktor dan keterkaitan antara manusia, budaya, ekonomi dan kebijakan yang mempengaruhi arsitektur dan lingkungan perkotaan
- BK 2.8. Perancangan Komprehensif berbasis Praktik: merancang secara komprehensif untuk menghasilkan rancangan kreatif, yang mencakup identifikasi masalah dan solusi berdasarkan analisis, serta menyajikan keseluruhan proses perancangan secara komprehensif dalam berbagai format seperti gambar, makalah, laporan, dan panel.
- BK 4.2 Undang-Undang Arsitek, Undang-Undang Bangunan Gedung, dan Peraturan Terkait: hak dan tanggung jawab eksklusif dari arsitek, serta penerapan praktis dalam memahami Undang-Undang Bangunan Gedung dan peraturan terkait yang relevan dengan bidang arsitektur, yang berfokus pada perlindungan keselamatan publik dan hak kepemilikan warga negara.
| - BK 2.8. Practice-based Comprehensive Design: design comprehensively to produce creative designs, which include problem identification and solutions based on analysis, and present the entire design process comprehensively in various formats such as drawings, papers, reports, and panels.
- BK 4.2 Architect Law, Building Law, and Related Regulations: the exclusive rights and responsibilities of architects, as well as the practical application of understanding the Building Law and related regulations relevant to the field of architecture, focusing on the protection of public safety and citizens' property rights.
|
---|