Kode Mata KuliahPA5211 / 3 SKS
Penyelenggara952 - Profesi Arsitek / SAPPK
KategoriKuliah
Bahasa IndonesiaEnglish
Nama Mata KuliahEtika ProfesiProfessional Ethics
Bahan Kajian
  1. BK 4.2 Undang-Undang Arsitek, Undang-Undang Bangunan Gedung, dan Peraturan Terkait: hak dan tanggung jawab eksklusif dari arsitek, serta penerapan praktis dalam memahami Undang-Undang Bangunan Gedung dan peraturan terkait yang relevan dengan bidang arsitektur, yang berfokus pada perlindungan keselamatan publik dan hak kepemilikan warga negara.
  1. BK 4.2 Architect Law, Building Law, and Related Regulations: the exclusive rights and responsibilities of architects, as well as the practical application of understanding the Building Law and related regulations relevant to the field of architecture, focusing on the protection of public safety and citizens' property rights.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
  1. Mahasiswa akan memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai dasar peraturan perundang undangan profesi Arsitek, yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri
  2. Mahasiswa akan memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai kode etik profesi Arsitek, yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri
  3. Mahasiswa akan memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai Hak Kekayaan Intelektual Arsitek, yang berlaku di Indonesia
  4. Mahasiswa memahami hubungan kerja antar arsitek, dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah ada maupun yang mungkin terjadi terkait dengan keprofesian arsitek
    Metode PembelajaranKuliah Diskusi Kelompok
    Modalitas PembelajaranLuring
    Jenis NilaiABCDE
    Metode PenilaianTugas Individu Tugas Kelompok
    Catatan Tambahan