Kode Mata KuliahDI4094 / 6 SKS
Penyelenggara173 - Interior Design / FSRD
KategoriFinal Project / Thesis / Dissertation
Bahasa IndonesiaEnglish
Nama Mata KuliahTugas Akhir Desain InteriorInterior Design Final Project
Bahan Kajian
  1. Pengetahuan dan Wawasan Perancangan Desain Interior
  2. Pengetahuan Dokumen dan Gambar Kerja Desain Interior
  3. Metodologi Penelitian dan Metodologi Desain
  4. Komunikasi Visual, Verbal, Sikap dan Etika Profesional
    Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
    1. Memahami etika dalam bidang profesi desain interior
    2. Mampu mengikuti instruksi yang diberikan sesuai dengan prosedur kerja
    3. Mampu menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan
    4. Mampu menyampaikan ide dan gagasan desain secara lisan dan tulisan kepada orang lain
    5. Mampu menyampaikan ide dan gagasan desain secara lisan dan tulisan dalam kelompok
    6. Mampu menyampaikan ide dan gagasan desain secara lisan dan tulisan kepada orang lain
    7. Mampu memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki untuk pembelajaran
    8. Memiliki kemampuan untuk membina hubungan dengan orang baru dan berkolaborasi
    9. Mampu mengatasi berbagai batasan dan tantangan yang diberikan dalam mata kuliah untuk pengembangan diri
      Metode PembelajaranCeramah/ Kuliah Dosen Tamu Diskusi Collaborative Learning Studi Kasus
      Modalitas PembelajaranHybrid Perkuliahan dan pengarahan dilakukan secara tatap muka di kelas oleh koordinator setiap minggu selama setengah semester pertama, bersamaan dengan proses asistensi dengan dosen pembimbing masing-masing. Penyampaian materi/ informasi lainnya serta pengumpulan logbook dilakukan secara sinkronik maupun asinkronik menggunakan media LMS Edunex sampai dengan akhir perkuliahan.
      Jenis NilaiABCDE
      Metode PenilaianWeighted "Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot nilai yang sesuai dengan kriteria penilaia setiap tahapan sidang, kemudian diakumulasikan dengan pembagian bobot penilaian sebagai berikut: Sidang Preview I = 20% Sidang Preview II = 30% Sidang III/ Akhir = 50%"
      Catatan Tambahan