Kode Mata KuliahII6035 / 4 SKS
Penyelenggara282 - Sistem dan Teknologi Informasi / STEI
KategoriKuliah
Bahasa IndonesiaEnglish
Nama Mata KuliahKriminologi dan Hukum SiberCriminology and Cyberlaw
Bahan Kajian
  1. Kriminologi klasik dan modern (teori, konflik, control sosial).
  2. Kriminologi digital.
  3. Hukum siber dan cyberlaw.
  4. Regulasi (UU ITE, UU PDP, regulasi terkait lainnya).
  5. Kriminologi, aspek pidana dan perdata dalam kejahatan siber.
  1. Classical and modern criminology (theory, conflict, social control).
  2. Digital criminology.
  3. Cyberlaw.
  4. Regulations (UU ITE, UU PDP, other related regulations).
  5. Criminology, criminal and civil aspects of cybercrime.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
  1. Mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan siber berdasarkan teori kriminologi.
  2. Mengevaluasi kasus kejahatan siber berdasarkan pendekatan hukum dan kriminologi.
  1. Identifying forms of cybercrime based on criminology theory.
  2. Evaluating cybercrime cases based on legal and criminological approaches.
Metode PembelajaranKuliah, Diskusi, Studi KasusLecture, Discussion, Case study
Modalitas PembelajaranDaring, Luring, BauranLuring/ bauran sinkron, Daring asinkronSynchronous offline/ hybrid, Asynchronous online
Jenis NilaiABCDE
Metode PenilaianTugas, UjianAssignments, Exams
Catatan Tambahan